Pasal 24B Ayat 1 - 4
Pasal 24B Ayat 1
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24B Ayat 2
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Pasal 24B Ayat 3
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 24B Ayat 4
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang - Undang.
Lihat Daftar Pasal