UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 24B Ayat 1 - 4

Pasal 24B Ayat 1 - 4

Pasal 24B Ayat 1

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pasal 24B Ayat 2

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Pasal 24B Ayat 3

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24B Ayat 4

Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang - Undang.

Lihat Daftar Pasal
Logo Kalkulator Rumus

KALKULATOR RUMUS

Aplikasi pembantu untuk menghitung rumus Matematika, Fisika atau Kimia dan bisa digunakan secara offline ataupun online.

1rb+ unduhan

Tekan untuk Unduh di Play Store