Pasal 34 Ayat 1 - 4
Pasal 34 Ayat 1
Fakir miskin dan Anak - anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34 Ayat 2
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 Ayat 3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal 34 Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang - undang.
Lihat Daftar Pasal