Pasal 11 Ayat 1 - 3
Pasal 11 Ayat 1
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11 Ayat 2
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang - Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11 Ayat 3
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang - Undang.
Lihat Daftar Pasal