Pasal 11
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 11 Ayat 1
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
Pasal 11 Ayat 2
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 11 Ayat 3
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Keterangan
*) | : | Perubahan Pertama |
**) | : | Perubahan Kedua |
***) | : | Perubahan Ketiga |
****) | : | Perubahan Keempat |