Pasal 22 Ayat 1 - 3
Pasal 22 Ayat 1
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang - Undang.
Pasal 22 Ayat 2
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Pasal 22 Ayat 3
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Lihat Daftar Pasal