UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 9 Ayat 1 - 2

Pasal 9 Ayat 1 - 2

Pasal 9 Ayat 1

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan Sungguh - sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan Sebaik - baiknya dan Seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - Undang dan peraturannya dengan Selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan Sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan Sebaik - baiknya dan Seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - Undang dan peraturannya dengan Selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

Pasal 9 Ayat 2

Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan Sungguh - sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Lihat Daftar Pasal
Logo Kalkulator Rumus

KALKULATOR RUMUS

Aplikasi pembantu untuk menghitung rumus Matematika, Fisika atau Kimia dan bisa digunakan secara offline ataupun online.

1rb+ unduhan

Tekan untuk Unduh di Play Store