Pasal 9 Ayat 1 - 2
Pasal 9 Ayat 1
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan Sungguh - sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan Sebaik - baiknya dan Seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - Undang dan peraturannya dengan Selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan Sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan Sebaik - baiknya dan Seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - Undang dan peraturannya dengan Selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Pasal 9 Ayat 2
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan Sungguh - sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Lihat Daftar Pasal