UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 13 UUD 1945

Pasal 13

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 13 Ayat 1

Presiden mengangkat duta dan konsul.

Pasal 13 Ayat 2

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 13 Ayat 3

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Keterangan

*):Perubahan Pertama
**):Perubahan Kedua
***):Perubahan Ketiga
****):Perubahan Keempat

Sumber

Database Peraturan JDIH BPK