Pasal 13 Ayat 1 - 3
Pasal 13 Ayat 1
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Pasal 13 Ayat 2
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 Ayat 3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Lihat Daftar Pasal