Pasal 12
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Keterangan
*) | : | Perubahan Pertama |
**) | : | Perubahan Kedua |
***) | : | Perubahan Ketiga |
****) | : | Perubahan Keempat |