Pasal 26
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26 Ayat 1
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 26 Ayat 2
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
Pasal 26 Ayat 3
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangĀ undang. **)
Keterangan
*) | : | Perubahan Pertama |
**) | : | Perubahan Kedua |
***) | : | Perubahan Ketiga |
****) | : | Perubahan Keempat |