Pasal 37 Ayat 1 - 5
Pasal 37 Ayat 1
Usul perubahan Pasal - pasal Undang - Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh Sekurang - kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 Ayat 2
Setiap usul perubahan Pasal - pasal Undang - Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Pasal 37 Ayat 3
Untuk mengubah Pasal - pasal Undang - Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh Sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 Ayat 4
Putusan untuk mengubah Pasal - pasal Undang - Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan Sekurang - kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 Ayat 5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Lihat Daftar Pasal