UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 37 Ayat 1 - 5

Pasal 37 Ayat 1 - 5

Pasal 37 Ayat 1

Usul perubahan Pasal - pasal Undang - Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh Sekurang - kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 37 Ayat 2

Setiap usul perubahan Pasal - pasal Undang - Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Pasal 37 Ayat 3

Untuk mengubah Pasal - pasal Undang - Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh Sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 37 Ayat 4

Putusan untuk mengubah Pasal - pasal Undang - Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan Sekurang - kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 37 Ayat 5

Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Lihat Daftar Pasal
Logo Kalkulator Rumus

KALKULATOR RUMUS

Aplikasi pembantu untuk menghitung rumus Matematika, Fisika atau Kimia dan bisa digunakan secara offline ataupun online.

1rb+ unduhan

Tekan untuk Unduh di Play Store