Pasal 7 Ayat 1
Pasal 7 Ayat 1
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Lihat Daftar PasalBuku catatan untuk Undang-undang dasar 1945
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Lihat Daftar PasalAplikasi pembantu untuk menghitung rumus Matematika, Fisika atau Kimia dan bisa digunakan secara offline ataupun online.
1rb+ unduhan
Tekan untuk Unduh di Play Store