UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 14 UUD 1945

Pasal 14

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 14 Ayat 1

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)

Pasal 14 Ayat 2

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Keterangan

*):Perubahan Pertama
**):Perubahan Kedua
***):Perubahan Ketiga
****):Perubahan Keempat

Sumber

Database Peraturan JDIH BPK