Pasal 18 Ayat 1 - 7
Pasal 18 Ayat 1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang Tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang - Undang.
Pasal 18 Ayat 2
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 Ayat 3
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Anggota - anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 18 Ayat 4
Gubernur, Bupati, dan Walikota Masing - masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasal 18 Ayat 5
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi Seluas - luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang - undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
Pasal 18 Ayat 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan Peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 Ayat 7
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang - Undang.
Lihat Daftar Pasal