Pasal 18
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18 Ayat 1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 18 Ayat 2
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
Pasal 18 Ayat 3
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
Pasal 18 Ayat 4
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **)
Pasal 18 Ayat 5
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
Pasal 18 Ayat 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
Pasal 18 Ayat 7
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)
Keterangan
| *) | : | Perubahan Pertama |
| **) | : | Perubahan Kedua |
| ***) | : | Perubahan Ketiga |
| ****) | : | Perubahan Keempat |