UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 18 Ayat 1 - 7

Pasal 18 Ayat 1 - 7

Pasal 18 Ayat 1

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang Tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang - Undang.

Pasal 18 Ayat 2

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 Ayat 3

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Anggota - anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 18 Ayat 4

Gubernur, Bupati, dan Walikota Masing - masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Pasal 18 Ayat 5

Pemerintahan daerah menjalankan otonomi Seluas - luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang - undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.

Pasal 18 Ayat 6

Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan Peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 Ayat 7

Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang - Undang.

Lihat Daftar Pasal
Logo Kalkulator Rumus

KALKULATOR RUMUS

Aplikasi pembantu untuk menghitung rumus Matematika, Fisika atau Kimia dan bisa digunakan secara offline ataupun online.

1rb+ unduhan

Tekan untuk Unduh di Play Store