Pasal 19 Ayat 1 - 3
Pasal 19 Ayat 1
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 19 Ayat 2
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang - Undang.
Pasal 19 Ayat 3
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Lihat Daftar Pasal