Pasal 31
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31 Ayat 1
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
Pasal 31 Ayat 2
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
Pasal 31 Ayat 3
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)
Pasal 31 Ayat 4
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
Pasal 31 Ayat 5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
Keterangan
| *) | : | Perubahan Pertama |
| **) | : | Perubahan Kedua |
| ***) | : | Perubahan Ketiga |
| ****) | : | Perubahan Keempat |