Pasal 31 Ayat 1 - 5
Pasal 31 Ayat 1
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 Ayat 2
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 31 Ayat 3
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang - undang.
Pasal 31 Ayat 4
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan Sekurang - kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 Ayat 5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi Nilai - nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Lihat Daftar Pasal