UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 20 Ayat 1 - 5

Pasal 20 Ayat 1 - 5

Pasal 20 Ayat 1

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang - Undang.

Pasal 20 Ayat 2

Setiap rancangan Undang - Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Pasal 20 Ayat 3

Jika rancangan Undang - Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang - Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 20 Ayat 4

Presiden mengesahkan rancangan Undang - Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang - Undang.

Pasal 20 Ayat 5

Dalam hal rancangan Undang - Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang - Undang tersebut disetujui, rancangan Undang - Undang tersebut sah menjadi Undang - Undang dan wajib diundangkan.

Lihat Daftar Pasal
Logo Kalkulator Rumus

KALKULATOR RUMUS

Aplikasi pembantu untuk menghitung rumus Matematika, Fisika atau Kimia dan bisa digunakan secara offline ataupun online.

1rb+ unduhan

Tekan untuk Unduh di Play Store