Pasal 20 Ayat 1 - 5
Pasal 20 Ayat 1
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang - Undang.
Pasal 20 Ayat 2
Setiap rancangan Undang - Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pasal 20 Ayat 3
Jika rancangan Undang - Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang - Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 20 Ayat 4
Presiden mengesahkan rancangan Undang - Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang - Undang.
Pasal 20 Ayat 5
Dalam hal rancangan Undang - Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang - Undang tersebut disetujui, rancangan Undang - Undang tersebut sah menjadi Undang - Undang dan wajib diundangkan.
Lihat Daftar Pasal