Pasal 22D Ayat 1 - 4
Pasal 22D Ayat 1
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang - Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pasal 22D Ayat 2
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan Undang - Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang - Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang - Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pasal 22D Ayat 3
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Pasal 22D Ayat 4
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang Syarat - syarat dan tata caranya diatur dalam Undang - Undang.
Lihat Daftar Pasal