Pasal 27 Ayat 1 - 3
Pasal 27 Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 Ayat 2
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Lihat Daftar Pasal