UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33 Ayat 1

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 Ayat 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pasal 33 Ayat 3

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 Ayat 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)

Pasal 33 Ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-ndang. ****)

Keterangan

*):Perubahan Pertama
**):Perubahan Kedua
***):Perubahan Ketiga
****):Perubahan Keempat

Sumber

Database Peraturan JDIH BPK