Pasal 33
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33 Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 Ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
Pasal 33 Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-ndang. ****)
Keterangan
*) | : | Perubahan Pertama |
**) | : | Perubahan Kedua |
***) | : | Perubahan Ketiga |
****) | : | Perubahan Keempat |