Pasal 23F Ayat 1 - 2
Pasal 23F Ayat 1
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23F Ayat 2
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Lihat Daftar Pasal