UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 23F UUD 1945

Pasal 23F

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23F Ayat 1

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)

Pasal 23F Ayat 2

Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)

Keterangan

*):Perubahan Pertama
**):Perubahan Kedua
***):Perubahan Ketiga
****):Perubahan Keempat

Sumber

Database Peraturan JDIH BPK