Pasal 18B
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18B Ayat 1
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. **)
Pasal 18B Ayat 2
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hakĀhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)
Keterangan
*) | : | Perubahan Pertama |
**) | : | Perubahan Kedua |
***) | : | Perubahan Ketiga |
****) | : | Perubahan Keempat |