Pasal 18B Ayat 1 - 2
Pasal 18B Ayat 1
Negara mengakui dan menghormati Satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang - Undang.
Pasal 18B Ayat 2
Negara mengakui dan menghormati Kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta Hak - hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang - Undang.
Lihat Daftar Pasal