UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 3 UUD 1945

Pasal 3

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 3 Ayat 1

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. ***)

Pasal 3 Ayat 2

Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)

Pasal 3 Ayat 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/****)

Keterangan

*):Perubahan Pertama
**):Perubahan Kedua
***):Perubahan Ketiga
****):Perubahan Keempat

Sumber

Database Peraturan JDIH BPK