Pasal 3
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 3 Ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. ***)
Pasal 3 Ayat 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
Pasal 3 Ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/****)
Keterangan
*) | : | Perubahan Pertama |
**) | : | Perubahan Kedua |
***) | : | Perubahan Ketiga |
****) | : | Perubahan Keempat |