Pasal 23G Ayat 1 - 2
Pasal 23G Ayat 1
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Pasal 23G Ayat 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang - Undang.
Lihat Daftar Pasal