Pasal 17 Ayat 1 - 4
Pasal 17 Ayat 1
Presiden dibantu oleh Menteri - menteri negara.
Pasal 17 Ayat 2
Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 17 Ayat 3
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 17 Ayat 4
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam Undang - Undang.
Lihat Daftar Pasal