UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 17 Ayat 1 - 4

Pasal 17 Ayat 1 - 4

Pasal 17 Ayat 1

Presiden dibantu oleh Menteri - menteri negara.

Pasal 17 Ayat 2

Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 17 Ayat 3

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 17 Ayat 4

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam Undang - Undang.

Lihat Daftar Pasal
Logo Kalkulator Rumus

KALKULATOR RUMUS

Aplikasi pembantu untuk menghitung rumus Matematika, Fisika atau Kimia dan bisa digunakan secara offline ataupun online.

1rb+ unduhan

Tekan untuk Unduh di Play Store