Pasal 4 Ayat 1 - 2
Pasal 4 Ayat 1
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar.
Pasal 4 Ayat 2
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Lihat Daftar PasalBuku catatan untuk Undang-undang dasar 1945
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang - Undang Dasar.
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Lihat Daftar PasalAplikasi pembantu untuk menghitung rumus Matematika, Fisika atau Kimia dan bisa digunakan secara offline ataupun online.
1rb+ unduhan
Tekan untuk Unduh di Play Store