UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 4 UUD 1945

Pasal 4

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4 Ayat 1

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 4 Ayat 2

Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Keterangan

*):Perubahan Pertama
**):Perubahan Kedua
***):Perubahan Ketiga
****):Perubahan Keempat

Sumber

Database Peraturan JDIH BPK