Pasal 2
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2 Ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
Pasal 2 Ayat 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Pasal 2 Ayat 3
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Keterangan
*) | : | Perubahan Pertama |
**) | : | Perubahan Kedua |
***) | : | Perubahan Ketiga |
****) | : | Perubahan Keempat |