UUD 1945

Buku catatan untuk Undang-undang dasar 1945

  1. Beranda
  2. UUD 1945 Catatan
  3. Pasal 2 UUD 1945

Pasal 2

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2 Ayat 1

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)

Pasal 2 Ayat 2

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Pasal 2 Ayat 3

Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Keterangan

*):Perubahan Pertama
**):Perubahan Kedua
***):Perubahan Ketiga
****):Perubahan Keempat

Sumber

Database Peraturan JDIH BPK